SATPAM

Maksud dari rencana pengelolaan Jasa Pengamanan perusahaan Outsourcingialah:

a. Membantu untuk mengantisipasi dan meminimalisir potensi konflik

b. Mengurangi resiko masalah baru dalam menyelesaikan masalahc.

Selain sebagai fungsi keamanan (Security), membantu melaksanakan fungsi keselamatan (Safety) dan pelayanan (Service)

Tujuan utama adanya pengamanan agar terciptanya rasa aman yang bebas dari gangguan,bebas dari ancaman dan bebas dari resiko.
Gangguan dan ancaman bisa berasal dari dalam dan luar area meliputi:
– Penggelapan (pencurian dll)
– Sabotase (perusakan dll)
– Penggunaan asset tanpa hak/tanpa ijin
– Ancaman dari luar (pencurian,perampokan,premanisme,demo massa, kerusuhan dll)
Serta beberapa resiko yang akan terjadi ditempat tugas/jaga, contohnya:kecelakaan kerja, keadaan darurat, bencana alam dll.

Tugas, Fungsi Dan Peranan Satpam

Tugas dan Fungsi Satpam Meliputi

Tugas Pokok Satpam adalah “Menyelenggarakan Keamanan dan ketertiban dilingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel,informasi dan pengamanan teknis lainnya”.

(Perpol No. 04 Tahun 2020, BAB II, Pasal 16, Ayat 2, poin a).

Fungsi Satpam Adalah “melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerjanya”.

(Perpol No.04 Tahun 2020,BAB II,Pasal 16,Ayat 2, poin b).

Tugas dan Fungsi Satpam meliputi:

1) Pengaturan

2) Penjagaan

3) Pengawalan

4) Patroli

5) Pelayanan Masyarakat

6) Pembinaan Wilayah

Peranan Satpam

Dalam Pelaksaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, satpam berperan sebagai:
1) Unsur pembantu Pimpinan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/ Lembaga Pemerintah, pengguna satpam dibidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya.
2) Unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.(Perpol No. 04 Tahun 2020, BAB II, Pasal 16, Ayat 3, point a dan b).